Mungkin terasa sarkastik kata-kata saya ini bahwa Perusahaan legendaris angkutan umum PPD (PENGANGKOETAN PENOEMPANG DJAKARTA) ini "dibantai dan dibunuh" pemerintahnya sendiri. Tetapi kenyataannya demikian perusahaan ini sudah seperti "mayat hidup" yang berjalan melintasi Jakarta, inilah kekejaman pemerintah terhadap fasilitas publik angkutan umum yang sudah berdiri sejak tahun tempo doeloe 1920. Di Eropah, angkutan umum seperti PPD ini termasuk PSO (Public Service Obligation), artinya pemerintah wajib memberikan jasa pelayanan publik. Seharusnya PPD ini dikembangkan untuk seluruh wilayah JABOTABEK lewat suatu keputusan mandataris majelis permusyawaratan rakyat/ dewan perwakilan rakyat kemudian dibuatkan undang-undangnya tentang otoritas khusus angkutan massal JABOTABEK. Pada saat ini semuanya sudah terlambat dan sangat terlambat ketika bahan bakar minyak sudah menjadi barang mewah, terus pemerintah men-subsidinya dengan devisa negara, kondisi transportasi umum Jabotabek kacau-balau saat ini sama seperti Singapura tahun 1970, kemacetan sangat parah, lantas Mas Jokowi datang untuk membenahinya. Penyakit yang sangat kronis dan komplikasi dengan kondisi kepemimpinan nasional saat ini.
Kebijakan PSO-Public Service Obligation itu pasti "heavily subsidized", di seluruh dunia pasti kondisinya disubsidi habis-habisan, tetapi dengan suatu target yang terukur, yakni "PENGURANGAN PEMAKAIAN MOBIL PRIBADI SECARA DRASTIS ATAU TERENCANA". Kalau subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp 1400 Trilyun, sudah pasti ini tidak terukur hasilnya, bangsa ini seperti bangsa pecundang yang takut melihat kenyataan bahwa negara kita sudah menjadi NET IMPORTER BBM alias cadangan minyak kita tidak cukup menghidupi 250 juta penduduk nusantara. Kenyataan ini harus disosialisasikan dengan benar ke rakyat, bukan malah dipolitisir.
Daripada kerja sia-sia pemerintah membuang devisa Rp 1400 Trilyun itu, sebenarnya cukup Rp 10 Trilyun dibelanjakan 20.000 unit minibus commuter ATPB AC sekitar Rp 500 juta per unit diserahkan ke PPD atau DAMRI atau METROMINI atau KOPAJA untuk dioperasikan di JABOTABEK. Langkah selanjutnya Kepres/UU harus jalan, batasi kendaraan mobil pribadi di Jabotabek (tidak hanya di Jakarta), harap gunakan 20.000 unit kendaraan umum bus commuter tersebut, dan angkutan lain seperti commuter KA atau taksi.
Kalau transportasi publik sudah disiapkan "HEAVILY SUBSIDIZED" maka perintah Mas Jokowi bahwa seluruh penduduk Jabotabek wajib menggunakan angkutan umum, semua akan jalan lancar. Lha kalau sekarang, cemana pula saya yang tinggal di Pekayon Bekasi Barat, dari pada saya naik angkot 3-4 kali terus naik busway, lebih baik saya naik motor bebek saya dengan persiapan jas hujan. Pokok persoalan adalah BELENGGU IZIN TRAYEK OTDA DEPHUB, jadi tidak mungkin diizinkan commuter bus dari wilayah Bekasi Barat menuju Kota Beos, kalau tidak menabrak peraturan otonomi daerah. Jangan harap PPD bisa masuk wilayah OTDA Bekasi Barat paling ujung, itulah yang saya bilang belenggu OTDA.
Begitu banyak hasil studi angkutan umum di Jabotabek yang dikeluarkan dari dept perhubunagan, lantas kenapa kondisinya sama seperti Singapura tahun 1970, kacau balau di antara angkot-angkot, mikrolet-mikrolet antar wilayah OTDA, Kopaja, Metromini, PPD, Mayasari Bakti. Terus gimana meleburnya menjadi satu kesatuan LTA JABOTABEK (LAND TRANSPORT AUTHORITY JABOTABEK) yang dibentuk atas KEPRES & UU. Tujuannya jelas terukur dalam rangka mengurangi beban subsidi BBM dan mengurangi kemacetan Jabotabek. Saya yakin di kepala Mas Jokowi sudah terbayang pemikiran ini, saya berdoa semoga beliau menjadi Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 ini.

No comments:
Post a Comment